detiknews - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan Yayasan Peduli Sahabat (YPS) yang mendampingi para homoseksual. Keterangan itu diminta terkait gugatan sekelompok orang yang ingin agar pelaku kumpul kebo dan LGBT dipenjara. Berikut wawancara Ketua YPS, Agung Sugiarto seusai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/9/2016): Hakim konstitusi Maria Farida Indriati sempat bertanya ketegasan sikap YPS. Pendapat Anda? Tadi ada definisi yang lain. Beliau definisinya berbeda. (Lesbian, gay, biseksual dan transgender) LGBT itu identitas secara keseluruhan. Jadi identitas itu menyangkut identitas legalitas seperti KTP dan sebagainya. Normalitas bahwa sesuka sesama jenis ini normal sebagai ekspresi gender. Terus, identitas sosial. Nah, intinya 2 syarat LGBT. Ia menganggap bahwa ketertarikan sesama jenis ialah sebagai anugerah kebaikan. Anugerah ada 2, kebaikan dan keburukan. Anugerah harus disyukuri. Kedua, ia...