
Jakarta Umat Islam seluruh dunia baru saja merayakan Hari Idulfitri 1438 H. Selain memiliki esensi teologi, Idulfitri di Indonesia juga sarat akan aplikasi kultural. Budaya Nusantara mengenal penyebutan "Lebaran".
Salamun (1954) menyatakan istilah Lebaran berasal dari tradisi Hindu. Artinya "selesai, usai, atau habis", yakni menandakan habisnya masa puasa. Ada pula yang meyakini kata Lebaran berasal dari bahasa Jawa yaitu kata "wis bar" yang berarti sudah selesai. Maknanya sama yaitu selesai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Ada pula yang memaknai dari evolusi kata "leburan", "luberan", dan "laburan". Kata "lebur" berarti habis dan melebur. Maksudnya, pada momen Lebaran, dosa dan kesalahan kita akan melebur habis karena setiap umat Islam dituntut untuk saling memaafkan.
"Luber" berarti meluber atau melimpah. Lebaran memiliki simbol ajaran bersedekah serta penyaluran zakat untuk kaum miskin. "Laburan" berasal dari kata labur atau kapur. Kapur adalah zat yang biasa digunakan untuk penjernih air maupun pemutih dinding. Maknanya agar manusia selalu menjaga kesucian lahir dan batin satu sama lain.
Masa Lebaran tidak ada ketentuan periodik yang pasti. Paling lama adalah hingga tanggal 7 Syawal. Di beberapa daerah selama sepekan itu disebut Lebaran, dan berujung pada "bakdo kupat" (lebaran ketupat). Sejak 1 Syawal, selama Lebaran hingga akhir Syawal merata seNusantara menyelenggarakan tradisi halal bihalal.
Asal tradisi halal bihalal sendiri juga tidak secara eksplisit disebutkan kapan, di mana, dan oleh siapa. Hanya beberapa sumber meyakini bahwa halal bihalal ada dan dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I, yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa (Djarir, 2014). Sedangkan penggagas istilah "halal bihalal" menurut Hasyim (2002) adalah KH. Wahab Chasbullah.
Halal bihalal secara umum dipahami sebagai momentum berkumpul untuk saling memaafkan dalam suasana Lebaran. Inti ajaran Islam yang dijalankan adalah silaturahmi dan saling memaafkan. Dasarnya antara lain firman Allah SWT, "Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orangorang yang bodoh" (QS. AlA'raf:199). Kemudian, Sabda Nabi SAW "Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka sambunglah tali silaturrahmi" (HR. AlBukhari).
Halal bihalal dilaksanakan dalam berbagai forum, antara lain keluarga besar atau trah atau bani, ikatan sosial kemasyarakatan, jamaah masjid atau pengajian, kantor atau tempat kerja, reuni, dan lainnya. Sudah saatnya halal bihalal dikembangkan ke berbagai fungsi yang optimal. Hal ini guna turut menjawab persoalan keumatan, nasional, hingga global. Salah satu tantangan terkini adalah maraknya radikalisasi.
Pelaksanaan halal bihalal mempertemukan lintas etnis, profesi, ormas, mahzab, dan lainnya. Heterogenitas ini penting dikelola secara produktif guna memberdayakan keberagaman. Momentum acara halal bihalal dapat menjadi media transformasi dan filterisasi penyebaran paham radikal.
Filterisasi dapat dimulai dengan pengenalan dini anggota atau sanak saudara yang bersifat eksklusif dan enggan bersilaturahmi. Investigasi dini penting dilakukan, dan tetap tidak cepat melakukan justifikasi. Jika perlu, maka penting digali secara pribadi kepada yang bersangkutan melalui diskusi ringan kekeluargaan. Bibit radikalisme yang ditemukan bisa dengan cepat diantisipasi dengan memberikan nasihat, atau diajak debat ilmiah. Intinya mencegah penyebaran berbasis jalur keluarga dan sosial.
Setiap acara halal bihalal umumnya juga diisi dengan agenda tausiyah, baik dari sesepuh atau mengundang ustaz/kiai. Substansi tausiyah penting disisipi sosialisasi, transformasi, serta nasihat terkait upaya deradikalisasi. Pengisi tausiyah dapat memberikan dasardasar keagamaan yang berisi ajaran perdamaian dan anti radikalisme. Upaya deradikalisasi juga penting diberikan kepada peserta, seperti mulai dengan pendidikan keagamaan keluarga dan penguatan spiritualisme di lingkungan sosial.
Tradisi halal bihalal juga diharapkan mampu menyadarkan kepada penganut paham radikal. Yang bersangkutan akan menemui bahwa saudaranya beraneka ragam. Jika dia benci kepada profesi tertentu misalnya, maka dia akan urung melakukan tindak radikalisme karena saudaranya ada yang dari profesi tersebut. Demikian pula dengan target penganut agama lain. Sangat mungkin dalam lingkaran keluarganya ada yang berasal dari targetnya.
Hal yang perlu digarisbawahi bahwa deradikalisasi tidaklah dimaknai secara paranoid dan berlebihan. Sikap proporsional dan profesional sejak awal perlu ditanamkan. Dengan demikian tindakannya tidak akan serampangan dan tepat sasaran.
Comments
Post a Comment