detiknews - Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sempat menawarkan perlindungan kepada Johannes Marliem, saksi kunci e-KTP, sebelum ditemukan tewas di Los Angeles, Amerika Serikat. LPSK juga sudah mengirim formulir ke Johannes. "Timbul keinginan untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan (Johannes) sehingga dibukalah komunikasi pada akhir Juli lalu. Dia dapat meminta perlindungan ke LPSK jika ingin diberikan perlindungan dan karena ada khawatir ada ancaman," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/8/2017). Abdul menjelaskan penawaran pelindungan itu diberikan karena melihat pemberitaan bahwa Johannes disebut sebagai saksi kunci kasus korupsi e-KTP. LPSK lalu berinisiatif menawarkan perlindungan kepada Johannes. "Di media itu dikatakan dia (Johannes) punya alat bukti rekaman keterlibatan sejumlah orang dalam kasus e-KTP dan ketika dibaca oleh kita terus kita ada ras...