
"Bahwa terdakwa pada hari Minggu, 30 Juli 2017, sekitar pukul 10.30 WITa, bertempat di display counter kacamata PT IDP, terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Bali," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari dalam persidangan di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/10/2017).
"Telah mengambil satu barang yakni satu buah kacamata merek Gucci yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik PT IDP," pungkasnya.
Dalam dakwaan, peristiwa ini bermula ketika Thomas berjalan-jalan dan melihat-lihat counter kacamata di Duty Free. Kemudian, Thomas mengambil salah satu kacamata dan mencobanya tanpa mengembalikan ke display counter.
"Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa kacamata yang telah diambilnya," ujar JPU Mayasari.
Kemudian Thomas melihat-lihat di counter kaos dan mencoba singlet warna hitam. Saat mencoba kaos singlet itu, Thomas membuka kaos hitam bergambar buaya yang dikenakannya.
"Selanjutnya terdakwa menyimpan kacamata merek Gucci itu ke dalam tas ransel warna cokelat muda milik terdakwa," ucap JPU Mayasari.
JPU menyatakan dalam dakwaan, PT IDP mengalami kerugian Rp 4.003.500 akibat perbuatan Thomas tersebut. JPU mendakwakan Thomas dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim IA Nyoman Adnya Dewi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Sementara Thomas, melalui kuasa hukumnya, menyatakan mengakui semua perbuatannya dan menyesal.
"Waktu kejadian, dia mengalami kecemasan karena akan terbang. Jadi secara tidak sengaja dia mengambil kacamata, setelah itu ke restoran lalu sekuriti datang. Saat pemeriksaan, dia mencoba membayar kacamata itu tapi peraturan perusahaan harus diproses hukum yang berlaku yakni dilaporkan ke polisi," ungkap kuasa hukum Thomas Erwin Siregar usai sidang.
(vid/try)
Comments
Post a Comment