Skip to main content

Ini Alasan HTI Gugat Menkumham ke PTUN

detiknews - detiknews Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan gugatan ke Menkumham Yasonna Laoly terkait pembubaran. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Jubir HTI Ismail Yusanto mengatakan, alasan pihaknya menggugat keputusan Menkumham yang membubarkan HTI hal itu tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Menurutnya pembubaran itu tidak terbuka karena hingga saat ini pihak HTI tidak mengetahui alasan dibubarkan.

"Bahwa keputusan pemerintah itu tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Diantaranya keterbukaan, apa alasan HTI dibubarkan? Nggak jelas. Apa kesalahannya. Disana hanya disebutkan membaca surat menko Polhukam dan lainnya," ujar Ismail di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

"Keputusan pembubaran itu harus punya dasar, kalau nggak ada dia sewenang-wenang. Nah apa dasarnya? Nggak jelas juga. Kalo disebut melanggar, melanggar pasal apa dari UU apa. Disana disebutkan pasal nomor 17 tahun 2013, tapi apa nggak jelas," lanjutnya.

Ismail juga mengatakan hingga hari ini HTI belum mendapatkan surat peringatan, teguran atau semacamnya. Sehingga menurutnya tidak ada permasalahan sebelum pembubaran ini.

"Jadi tidak sesuai asas pemerintahan yang baik, kemudian juga faktanya HTI itu sampai hari ini tidak pernah dapat surat peringatan, surat teguran. Jadi tidak pernah ada yang dipersalahkan HTI pada masa sebelumnya, tidak pernah," kata dia.

HTI juga mengajukan dua gugatan atau petitum ke PTUN Jakarta atas keputusan pembubaran tersebut. Salah satunya penundaan pencabutan.

"Pertama adalah penundaan. Jadi kita memohon pada PTUN putusan pencabutan itu ditunda berlakunya supaya kita bisa beraktivitas lagi. Kedua adalah pembatalan. Jadi sebelum pembatalan, kita minta penundaan dulu," ucap Ismail.

Lebih lanjut, Ismail menuturkan gugatannya telah terdaftar dan saat ini sedang menunggu jadwal persidangan. Ia mengatakan kemungkinan jadwalnya keluar minggu depan.

"Belum. Katanya dua minggu setelah pengajuan. Pengajuannya minggu lalu jadi mungkin minggu depan," ungkapnya.

Seperti diketahui berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan tersebut bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT sebagaimana yang dilihat detikcom pada Rabu (18/10/2017). Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. Selain itu, HTI meminta SK Menkumham itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun gugatan HTI yang didaftarkan melalui PTUN Jakarta sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;

3.Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;

4.Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. (lkw/rvk)

Comments

Popular posts from this blog

Pria yang Jatuh dari Lantai 5 Tunjungan Plaza 1 Diduga Bunuh Diri

detiknews - Surabaya - Seorang pria tewas setelah terjatuh dari lantai 5 Tunjungan Plaza (TP) 1 Surabaya. Pria yang identitasnya belum diketahui itu diduga bunuh diri. "Korban diduga bunuh diri," ujar Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo kepada wartawan di lokasi, Kamis (19/10/2017). Bunuh diri menjadi dugaan karena tidak ada saksi mata yang mengetahui langsung pria tersebut meloncat dari lantai atas. Security TP, Budi Harianto, hanya mendengar suara benda jatuh yang ternyata adalah tubuh pria itu. Dari informasi yang dihimpun, indikasi bahwa kejadian tersebut merupakan bunuh diri adalah ditemukannya sepasang sandal di parkiran lantai 5 TP 1. Dari lokasi parkir itulah pria tersebut terjun bebas. Dan diduga sandal tersebut adalah sandal pria itu. Indikasi lainnya adalah telapak kaki pria itu berwarna putih saat ditemukan. Warna putih itu diduga adalah kapur atau cat kering. Diduga pria itu sempat memanjat tembok atau pagar di lantai atas TP 1 sebelum melakuk

Seorang Pria Jatuh dari Lantai 5 Tunjungan Plaza 1 Surabaya

detiknews - Surabaya - Seorang pria tewas setelah jatuh dari lantai 5 Tunjungan Plaza (TP) 1. Belum diketahui identitas pria tersebut. "Kami mendapat laporan peristiwa itu pukul 21.30 WIB," ujar Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo kepada wartawan di lokasi, Kamis (19/10/2017). David mengatakan, pria tersebut terjun dari lokasi parkir yang ada di lantai 5 TP 1. Pria tersebut ditemukan dalam keadaan telentang oleh saksi yakni security TP, Budi Harianto. Budi juga yang pertama kali mendengar ada suara benda jatuh yang ternyata adalah pria itu. Tidak ada darah di tempat pria itu jatuh. Diduga pria tersebut jatuh dengan kaki terlebih dahulu menyentuh tanah. Indikasi itu terlihat dari tulang pinggul pria itu yang patah. Selain itu mata kaki kanan dan siku tangan kiri juga patah. "Kami tak menemukan identitas pada diri pria tersebut," tandas David. (iwd/bdh)

Pasangan Khofifah Diumumkan November Mendatang

detiknews - Surabaya - Calon pasangan bakal calon gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan diketahui pertengan Bulan November 2017. Sudah ada 8 nama yang salah satunya akan dipilih untuk mendampingi Khofifah. "Kita tidak boleh tergesa-gesa dan lambat. Kalau tergesa-gesa itu dari syaiton (setan) hasilnya. Tapi kalau lambat, juga tidak boleh.," jelas KH. Asep Syaifuddin Chalim kepada wartawan usai pertemuan kiai-kiai yang tergabung tim 17 di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Wonocolo, Surabaya, Kamis (19/10/2017) malam. Tim 17 malam yang diikuti KH. Sholahudin Wahid, KH. Asep Syaifuddin Chalim, KH. Hisyam Safaat, KH. Suyuti Toha, KH. Yusuf Nuris, KH. Afifudin Muhajir, KH. Mas Mansur, KH. Mutam Muchtar, KH. Yazid Karimullah, KH. Wahid Badrus, Choirul Anam, dan yang lainnya ini mengadakan pertemuan untuk menjaring 8 nama bakal calon Wakil Gubernur Jawa Timur untuk Khofifah. Kiai Asep merahasiakan nama delapan nama yang terdiri dari unsur birokrasi,