
Jubir HTI Ismail Yusanto mengatakan, alasan pihaknya menggugat keputusan Menkumham yang membubarkan HTI hal itu tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Menurutnya pembubaran itu tidak terbuka karena hingga saat ini pihak HTI tidak mengetahui alasan dibubarkan.
"Bahwa keputusan pemerintah itu tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Diantaranya keterbukaan, apa alasan HTI dibubarkan? Nggak jelas. Apa kesalahannya. Disana hanya disebutkan membaca surat menko Polhukam dan lainnya," ujar Ismail di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
"Keputusan pembubaran itu harus punya dasar, kalau nggak ada dia sewenang-wenang. Nah apa dasarnya? Nggak jelas juga. Kalo disebut melanggar, melanggar pasal apa dari UU apa. Disana disebutkan pasal nomor 17 tahun 2013, tapi apa nggak jelas," lanjutnya.
Ismail juga mengatakan hingga hari ini HTI belum mendapatkan surat peringatan, teguran atau semacamnya. Sehingga menurutnya tidak ada permasalahan sebelum pembubaran ini.
"Jadi tidak sesuai asas pemerintahan yang baik, kemudian juga faktanya HTI itu sampai hari ini tidak pernah dapat surat peringatan, surat teguran. Jadi tidak pernah ada yang dipersalahkan HTI pada masa sebelumnya, tidak pernah," kata dia.
HTI juga mengajukan dua gugatan atau petitum ke PTUN Jakarta atas keputusan pembubaran tersebut. Salah satunya penundaan pencabutan.
"Pertama adalah penundaan. Jadi kita memohon pada PTUN putusan pencabutan itu ditunda berlakunya supaya kita bisa beraktivitas lagi. Kedua adalah pembatalan. Jadi sebelum pembatalan, kita minta penundaan dulu," ucap Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menuturkan gugatannya telah terdaftar dan saat ini sedang menunggu jadwal persidangan. Ia mengatakan kemungkinan jadwalnya keluar minggu depan.
"Belum. Katanya dua minggu setelah pengajuan. Pengajuannya minggu lalu jadi mungkin minggu depan," ungkapnya.
Seperti diketahui berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan tersebut bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT sebagaimana yang dilihat detikcom pada Rabu (18/10/2017). Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. Selain itu, HTI meminta SK Menkumham itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun gugatan HTI yang didaftarkan melalui PTUN Jakarta sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;
3.Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;
4.Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. (lkw/rvk)
Comments
Post a Comment