Skip to main content

MA Belum Tentu Keluarkan Fatwa soal Permintaan Jaksa Agung

detiknews - Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah berkirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa atas putusan Mahkamah Konstitusi soal permohonan grasi yang tidak dibatasi waktu. Juru bicara MA Suhadi mengaku belum membaca surat dari Prasetyo karena sedang berada di luar kota.

"Suratnya saya belum baca. Saya sedang di Megamendung (Bogor, Jawa Barat) dari kemarin," kata Suhadi ketika dihubungi, Jumat (25/8/2017).

Suhadi mengaku belum tahu apakah Ketua MA sudah menerima surat dari Jaksa Agung atau belum karena dia sedang di luar kota. Terkait fatwa yang diminta, Suhadi menyebut hal tersebut nanti akan dibahas oleh Ketua MA.

"Kalau itu (surat dari Jaksa Agung) tergantung Ketua MA bahasnya bagaimana," ujarnya.

Menurutnya, MA belum tentu akan mengabulkan permintaan Prasetyo untuk mengeluarkan fatwa. Sebab, bisa saja nantinya MA hanya mengeluarkan petunjuk.

"Kalau minta fatwa, tergantung MA mengeluarkan fatwa atau tidak. Atau hanya petunjuk," tuturnya.

Suhadi juga mengatakan sudah paham apa yang diminta Prasetyo lewat suratnya. Sebab, dengan tidak adanya batas waktu pengajuan grasi, para terpidana mati bisa kapan saja mengajukan grasi kepada presiden. Padahal pada aturan sebelumnya dinyatakan grasi diajukan paling lama 1 tahun setelah ada putusan hukum tetap.

"MK sudah mengabulkan soal grasi yang tak terbatas waktu. Dulu kan grasi paling lambat 1 tahun setelah ada putusan hukum tetap. Kalau tidak ada batas waktu lagi, ya kayak dulu, mau ajukan kapan. Grasi kan diajukan sekali, tapi tidak ada batas waktunya. Kapan mau mengajukan, terserah. Itu mungkin yang dipermasalahkan (oleh Jaksa Agung)," paparnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu. Meski demikian, grasi tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati.

Putusan itu diketok atas permohonan pembunuh bos Asaba, Suud Rusli, yang menggugat UU Grasi. Sebelum putusan MK diketok, grasi maksimal diajukan 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atas Pasal 7 ayat 2 UU tentang Grasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap ketua majelis hakim Arief Hidayat dalam sidang di gedung MK, Rabu (15/6/2016).

Pasal 7 ayat 2 berbunyi:

Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Namun, untuk mencegah digunakannya hak mengajukan grasi oleh terpidana atau keluarganya, khususnya terpidana mati, untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan putusan, seharusnya jaksa sebagai eksekutor tidak harus terikat pada tidak adanya jangka waktu tersebut apabila nyata-nyata terpidana atau keluarganya tidak menggunakan hak atau kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi, atau setelah jaksa selaku eksekutor demi kepentingan kemanusiaan telah menanyakan kepada terpidana apakah terpidana atau keluarganya akan menggunakan haknya mengajukan permohonan grasi," ucap majelis hakim.

Menurut MK, tindakan demikian secara doktriner tetap dibenarkan meskipun ketentuan demikian tidak diatur secara eksplisit dalam UU Grasi.

"Demi kepastian hukum, tidak ada larangan bagi jaksa selaku eksekutor untuk menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak untuk mengajukan grasi tersebut," putus majelis dengan suara bulat. (bis/dhn)

Comments

Popular posts from this blog

Seorang Pria Jatuh dari Lantai 5 Tunjungan Plaza 1 Surabaya

detiknews - Surabaya - Seorang pria tewas setelah jatuh dari lantai 5 Tunjungan Plaza (TP) 1. Belum diketahui identitas pria tersebut. "Kami mendapat laporan peristiwa itu pukul 21.30 WIB," ujar Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo kepada wartawan di lokasi, Kamis (19/10/2017). David mengatakan, pria tersebut terjun dari lokasi parkir yang ada di lantai 5 TP 1. Pria tersebut ditemukan dalam keadaan telentang oleh saksi yakni security TP, Budi Harianto. Budi juga yang pertama kali mendengar ada suara benda jatuh yang ternyata adalah pria itu. Tidak ada darah di tempat pria itu jatuh. Diduga pria tersebut jatuh dengan kaki terlebih dahulu menyentuh tanah. Indikasi itu terlihat dari tulang pinggul pria itu yang patah. Selain itu mata kaki kanan dan siku tangan kiri juga patah. "Kami tak menemukan identitas pada diri pria tersebut," tandas David. (iwd/bdh)

Kebakaran Hutan Tewaskan 41 Orang, Mendagri Portugal Mundur

detiknews - Lisbon - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Portugal, Constanca Urbano de Sousa, mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini terkait kebakaran hutan yang melanda wilayah Portugal dalam beberapa bulan terakhir, termasuk kebakaran hutan terbaru yang menewaskan 41 orang. Seperti dilansir Reuters, Rabu (18/10/2017), ratusan titik api muncul di wilayah Portugal bagian utara dan tengah sejak Minggu (15/10) lalu. Sedikitnya 41 orang tewas akibat kebakaran hutan dahsyat yang terjadi setelah Portugal dilanda musim panas paling kering dalam 90 tahun terakhir. Kebakaran meluas dengan cepat karena adanya angin kencang dari Atlantik yang dibawa Badai Ophelia yang menerjang wilayah Inggris dan Irlandia, yang berada di utara Portugal. Petugas pemadam kebakaran kewalahan dalam memadamkan kobaran api. Demikian juga dengan petugas penyelamat yang berjibaku mengevakuasi warga. Pada Juni lalu, kebakaran hutan yang melanda Portugal menewaskan 64 orang. Jika ditotal, seti...

Sambut HUT ke-72 RI, GOW Surabaya Lomba Buat Tumpeng Polo Pendem

detiknews - Surabaya - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Surabaya menggelar beragam perlombaan dalam rangka memperingati HUT ke 72 Republik Indonesia. Diantaranya, menyusun tumpeng dari polo pendem, hingga lomba makeup tanpa kaca rias. "Kegiatan ini selain untuk menyemarakan kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke 72 tahun. Juga untuk menjalin kekompakkan sesama anggota GOW yang bersal dari organisasi wanita lintas keprofesian," kata Ketua GOW Surabaya Asrilia Kurniati di lokasi acara di gedung Wanita, Kalibokor, Surabaya, Selasa (15/8/2017). Istri anggota DPR RI Bambang Haryo ini menerangkan, ada beragam perlombaa untuk anggota GOW. Seperti lomba menyusun tumpeng dari polo pendem-makanan tradisional Jawa yang diambil dari dalam tanah seperti, ketela pohon, ketela rambat (telo), talas (mbote), bentol, kacang tanah. "Ini juga salah satu bentuk promosi dan sosialisasi makanan alternatif selain beras kepada remaja-remaja Indonesia, yang kini lebih ...