
"Yang pertama kita fokus pada peran-peran yang dilakukan terdakwa. Dan terdakwa yang kita proses saat ini adalah dari pihak swasta. Jadi kita fokus di sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).
Febri menegaskan unsur legislatif yang mulanya pernah disebut menerima aliran dana e-KTP, tetap akan dihadirkan dalam persidangan.
"Nanti kita lihat siapa saja yang dihadirkan di proses pembuktian saksi-saksinya. Karena sebagian nama yang sudah disebut sebelumnya juga sudah pernah kita periksa di penyidikan," tutur Febri.
Dalam sidang vonis dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hakim hanya menetapkan 3 nama orang DPR yang terbukti menerima duit e-KTP. Namun, Febri meyakinkan bukan itu alasan hilangnya nama anggota DPR di dakwaan Andi Narogong.
"Kalau kita baca putusan untuk Irman dan Sugiharto sebenarnya beberapa nama anggota DPR juga disebut meskipun nama-nama itu di dakwaan tidak kita uraikan secara rinci," tegas Febri.
Soal surat putusan hakim pun KPK telah mengajukan banding di pengadilan tinggi. Sebab masih ada fakta dan bukti yang belum dipertimbangkan hakim. Sehingga kini masih ada 2 proses persidangan kasus e-KTP yang berjalan.
"Ada fakta di persidangan yang belum dipertimbangkan oleh hakim. Itu masuk dalam materi banding kita. Kalau bukti sebenarnya cukup banyak. Ada lebih dari 100 saksi dan lebih dari 1000 bukti surat dan bukti petunjuk. Dan juga lebih dari 6000 barang bukti untuk membuktikan konstruksi kasus e-KTP," pungkasnya. (nif/idh)
Comments
Post a Comment