
"Dari 19 kecamatan, ada 8 kecamatan yang jumlah pendaftar calon PPK belum memenuhi syarat minimal kami melakukan seleksi. Jadi kami perpanjang untuk proses pendaftaran," kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Boyolali, Pargito, Rabu (18/10/2017).
Dijelaskan Pargito, pendaftaran calon anggota PPK dilakukan pada tanggal 13 – 17 Oktober 2017 kemarin. Namun karena ada 8 kecamatan yang pendaftarnya masih kurang, sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 18 hingga 20 Oktober 2017 lusa.
Jumlah anggota PPK setiap kecamatan 5 orang. KPU membatasi jumlah pendaftar calon anggota PPK setiap kecamatan minimal 10 pelamar. Namun 8 kecamatan tersebut, jumlah pendaftarnya masih di bawah 10 orang. "Jadi perpanjangan pendaftaran itu hanya untuk delapan kecamatan saja," jelasnya.
Delapan kecamatan itu yakni Kecamatan Ampel, Mojosongo, Sawit, Karanggede, Klego, Andong, Kemusu dan Juwangi. Kecamatan Ampel dan Juwangi bahkan masing-masing hanya ada 6 pelamar. Kemudian Mojosongo dan Kemusu ada 8 pendaftar. Sedangkan 4 kecamatan lainnya, masing-masing ada 7 pendaftar.
Pargito mengemukakan, sebenarnya KPU sudah melakukan upaya-upaya dalam seleksi calon anggota PPK tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk seluruh Camat serta Kepala Desa dan Ketua BPD dari 267 desa/kelurahan di Boyolali. (mbr/mbr)
Comments
Post a Comment