
Dari informasi yang dihimpun, Atin adalah buruan polisi sejak dilaporkan pada 26 November 2016 lalu. Dia beraksi di Kampung Segog RT 02 RW 02, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Saat itu pelaku mencuri motor jenis Suzuki Sky Wave.
Jejak pelaku akhirnya terendus polisi, motor hasil kejahatan itu belum dijual oleh pelaku, hingga dengan mudah polisi meringkus Atin. "Pelaku kita tangkap di Kecamatan Cibadak tempat tinggalnya, motor yang dia curi masih ada lengkap dengan STNK milik korbannya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto melalui sambungan telepon kepada detikcom, Jumat (6/10/2017).
Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapat dua motor lainnya yang juga diduga hasil curian, motor jenis Honda Beat dan Yamaha Mio Garnis diamankan polisi dari tangan pelaku.
barang bukti Foto: istimewa"Masih ada satu pelaku lagi berinisial D alias Obeb, dia masih kita kejar diduga satu komplotan dengan pelaku. Dalam menjalankan aksinya dia menggunakan kunci letter T dan sebuah kunci tempel," lanjut Dhoni."Sasaran pelaku adalah dengan mengambil sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan atau di depan rumah yang ditinggal oleh pemiliknya. Ia merusak bagian kunci kontaknya menggunakan kunci leter T, sudah profesional," tutup Dhoni.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
(avi/avi)

Comments
Post a Comment