Skip to main content

Jalan Khusus Motor sebagai Alternatif Pengganti Pembatasan Lalu Lintas

detiknews - Jakarta - DKI Jakarta telah memiliki dua regulasi yang selama ini dipakai untuk membatasi lalu lintas sepeda motor yaitu, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 195 Tahun 2014 dan Pergub No. 141 Tahun 2015. Keduanya mengatur tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor mencakup Jalan MH Thamrin, segmen Bunderan HI sampai dengan Bunderan Air Mancur Monas dengan waktu pembatasan Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00-23.00 WIB.

Kemudian baru-baru ini rencana pemerintah menambah pembatasan lalu lintas sepeda motor diperluas di Bunderan HI, Jalan Rasuna Said, Jalan Imam Bonjol, Semanggi, SCBD dan Bunderan Senayan. Adapun rencana yang dimaksud meliputi tahap-tahap sosialisasi (21 Agustus sampai dengan 11 September 2017); ujicoba (12 September sampai dengan 11 Oktober 2017); dan, pemberlakuan (mulai 12 Oktober 2017).

Sebagai alternatif, pemerintah akan menambah armada shuttle bus (gratis) Harmoni–Bunderan Senayan dan sebaliknya. Serta, jalur alternatif yang akan ditetapkan dalam Pergub yang baru sebagai perubahan atas Pergub Nomor 141 Tahun 2015.

Efektif atau tidaknya memang harus dikaji dan dievaluasi oleh Kepala Dinas Perhubungan selaku pejabat yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jakarta. Namun, di tengah pro dan kontra, belakangan Pemprov DKI membatalkan rencana uji coba pembatasan motor pada 12 September di Jalan Sudirman hingga Thamrin.

Alasan pembatalan selain karena banyaknya penolakan masyarakat, juga ketidaksiapan infrastruktur. Di satu sisi, pembatalan disambut gembira sejumlah elemen masyarakat. Di sisi lain, pemerintah disarankan untuk memberikan alternatif jika memang akan memberlakukan larangan tersebut. Untuk itu, perlu adanya masukan dan rekomendasi dari masyarakat mengenai alternatif tersebut.

Salah satu alternatif yang bisa diajukan adalah penerapan jalan khusus sepeda motor. Memang perlu dikaji lebih jauh mengenai jalan khusus ini. Dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada Penjelasan Pasal 6 Ayat (3) telah diatur tentang jalan khusus yang menyebutkan:

"Yang dimaksud dengan jalan khusus, antara lain, adalah jalan di dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah."

Memang tidak disebutkan jalan khusus termasuk jalan untuk kendaraan tertentu seperti sepeda motor atau sepeda dan sebagainya. Jalan khusus sepeda motor tentu harus dipertimbangkan secara matang. Pertimbangan tersebut perlu mengakomodasi alasan utama mengapa publik menggunakan sepeda motor, yaitu lebih cepat dan ekonomis.

Oleh karenanya apabila jalan khusus sepeda motor menjadi alternatif solusi di kemudian hari, sudah saatnya usulan revisi tentang jalan khusus pada UU No. 38 Tahun 2004 perlu dikedepankan. Sehingga untuk jalan khusus dapat diperluas definisinya sehingga menjadi berbunyi:

"Yang dimaksud dengan jalan khusus, antara lain, adalah jalan di dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri dan jalan di kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah serta jalan khusus sepeda motor yang ditentukan oleh pemerintah."

Akhirnya, mari mengutip Penjelasan Umum pada UU No. 38 Tahun 2004 bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain, memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3).

Di samping itu, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak yang harus diatur dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4). Dengan dilandasi oleh amanat UUD 1945 sebagai konstitusi maka sudah saatnya jalan khusus sepeda motor dipertimbangkan untuk diwujudkan demi kesejahteraan umum.

Johan Imanuel anggota Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi), partner pada Bireven & Partners

(mmu/mmu)

Comments

Popular posts from this blog

Seorang Pria Jatuh dari Lantai 5 Tunjungan Plaza 1 Surabaya

detiknews - Surabaya - Seorang pria tewas setelah jatuh dari lantai 5 Tunjungan Plaza (TP) 1. Belum diketahui identitas pria tersebut. "Kami mendapat laporan peristiwa itu pukul 21.30 WIB," ujar Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo kepada wartawan di lokasi, Kamis (19/10/2017). David mengatakan, pria tersebut terjun dari lokasi parkir yang ada di lantai 5 TP 1. Pria tersebut ditemukan dalam keadaan telentang oleh saksi yakni security TP, Budi Harianto. Budi juga yang pertama kali mendengar ada suara benda jatuh yang ternyata adalah pria itu. Tidak ada darah di tempat pria itu jatuh. Diduga pria tersebut jatuh dengan kaki terlebih dahulu menyentuh tanah. Indikasi itu terlihat dari tulang pinggul pria itu yang patah. Selain itu mata kaki kanan dan siku tangan kiri juga patah. "Kami tak menemukan identitas pada diri pria tersebut," tandas David. (iwd/bdh)

Pria yang Jatuh dari Lantai 5 Tunjungan Plaza 1 Diduga Bunuh Diri

detiknews - Surabaya - Seorang pria tewas setelah terjatuh dari lantai 5 Tunjungan Plaza (TP) 1 Surabaya. Pria yang identitasnya belum diketahui itu diduga bunuh diri. "Korban diduga bunuh diri," ujar Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo kepada wartawan di lokasi, Kamis (19/10/2017). Bunuh diri menjadi dugaan karena tidak ada saksi mata yang mengetahui langsung pria tersebut meloncat dari lantai atas. Security TP, Budi Harianto, hanya mendengar suara benda jatuh yang ternyata adalah tubuh pria itu. Dari informasi yang dihimpun, indikasi bahwa kejadian tersebut merupakan bunuh diri adalah ditemukannya sepasang sandal di parkiran lantai 5 TP 1. Dari lokasi parkir itulah pria tersebut terjun bebas. Dan diduga sandal tersebut adalah sandal pria itu. Indikasi lainnya adalah telapak kaki pria itu berwarna putih saat ditemukan. Warna putih itu diduga adalah kapur atau cat kering. Diduga pria itu sempat memanjat tembok atau pagar di lantai atas TP 1 sebelum melakuk...

Kebakaran Hutan Tewaskan 41 Orang, Mendagri Portugal Mundur

detiknews - Lisbon - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Portugal, Constanca Urbano de Sousa, mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini terkait kebakaran hutan yang melanda wilayah Portugal dalam beberapa bulan terakhir, termasuk kebakaran hutan terbaru yang menewaskan 41 orang. Seperti dilansir Reuters, Rabu (18/10/2017), ratusan titik api muncul di wilayah Portugal bagian utara dan tengah sejak Minggu (15/10) lalu. Sedikitnya 41 orang tewas akibat kebakaran hutan dahsyat yang terjadi setelah Portugal dilanda musim panas paling kering dalam 90 tahun terakhir. Kebakaran meluas dengan cepat karena adanya angin kencang dari Atlantik yang dibawa Badai Ophelia yang menerjang wilayah Inggris dan Irlandia, yang berada di utara Portugal. Petugas pemadam kebakaran kewalahan dalam memadamkan kobaran api. Demikian juga dengan petugas penyelamat yang berjibaku mengevakuasi warga. Pada Juni lalu, kebakaran hutan yang melanda Portugal menewaskan 64 orang. Jika ditotal, seti...