
Kemudian baru-baru ini rencana pemerintah menambah pembatasan lalu lintas sepeda motor diperluas di Bunderan HI, Jalan Rasuna Said, Jalan Imam Bonjol, Semanggi, SCBD dan Bunderan Senayan. Adapun rencana yang dimaksud meliputi tahap-tahap sosialisasi (21 Agustus sampai dengan 11 September 2017); ujicoba (12 September sampai dengan 11 Oktober 2017); dan, pemberlakuan (mulai 12 Oktober 2017).
Sebagai alternatif, pemerintah akan menambah armada shuttle bus (gratis) Harmoni–Bunderan Senayan dan sebaliknya. Serta, jalur alternatif yang akan ditetapkan dalam Pergub yang baru sebagai perubahan atas Pergub Nomor 141 Tahun 2015.
Efektif atau tidaknya memang harus dikaji dan dievaluasi oleh Kepala Dinas Perhubungan selaku pejabat yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jakarta. Namun, di tengah pro dan kontra, belakangan Pemprov DKI membatalkan rencana uji coba pembatasan motor pada 12 September di Jalan Sudirman hingga Thamrin.
Alasan pembatalan selain karena banyaknya penolakan masyarakat, juga ketidaksiapan infrastruktur. Di satu sisi, pembatalan disambut gembira sejumlah elemen masyarakat. Di sisi lain, pemerintah disarankan untuk memberikan alternatif jika memang akan memberlakukan larangan tersebut. Untuk itu, perlu adanya masukan dan rekomendasi dari masyarakat mengenai alternatif tersebut.
Salah satu alternatif yang bisa diajukan adalah penerapan jalan khusus sepeda motor. Memang perlu dikaji lebih jauh mengenai jalan khusus ini. Dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada Penjelasan Pasal 6 Ayat (3) telah diatur tentang jalan khusus yang menyebutkan:
"Yang dimaksud dengan jalan khusus, antara lain, adalah jalan di dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah."
Memang tidak disebutkan jalan khusus termasuk jalan untuk kendaraan tertentu seperti sepeda motor atau sepeda dan sebagainya. Jalan khusus sepeda motor tentu harus dipertimbangkan secara matang. Pertimbangan tersebut perlu mengakomodasi alasan utama mengapa publik menggunakan sepeda motor, yaitu lebih cepat dan ekonomis.
Oleh karenanya apabila jalan khusus sepeda motor menjadi alternatif solusi di kemudian hari, sudah saatnya usulan revisi tentang jalan khusus pada UU No. 38 Tahun 2004 perlu dikedepankan. Sehingga untuk jalan khusus dapat diperluas definisinya sehingga menjadi berbunyi:
"Yang dimaksud dengan jalan khusus, antara lain, adalah jalan di dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri dan jalan di kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah serta jalan khusus sepeda motor yang ditentukan oleh pemerintah."
Akhirnya, mari mengutip Penjelasan Umum pada UU No. 38 Tahun 2004 bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain, memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3).
Di samping itu, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak yang harus diatur dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4). Dengan dilandasi oleh amanat UUD 1945 sebagai konstitusi maka sudah saatnya jalan khusus sepeda motor dipertimbangkan untuk diwujudkan demi kesejahteraan umum.
Johan Imanuel anggota Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi), partner pada Bireven & Partners
(mmu/mmu)
Comments
Post a Comment