
Peraturan itu termuat dalam Pasal 9 Perpres 87/2017 ini. Masing-masing satuan pendidikan dipersilakan memilih apakah sekolah dilaksanakan 6 hari atau 5 hari.
Bila hendak melaksanakan 5 hari sekolah, ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan. Salah satunya pendapat tokoh masyarakat.
Berikut bunyi aturannya:
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan:a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;b. ketersediaan sarana dan prasarana;c. kearifan lokal; dand. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
(imk/fjp)
Comments
Post a Comment