
"Ya, (hasil tes urine) positif menggunakan narkoba, tapi dari barang buktinya tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8/2017).
Argo mengatakan hukuman bagi DF akan sama dengan pengguna narkoba lainnya meski tidak ada barang bukti.
"Sama dengan orang lain (hukumannya), sama, harus sama, misalnya ada barang bukti baru kita serahkan ke reserse narkoba. Ini kan tidak ada barang buktinya, jadi ini namanya pengguna ya tetap kita tindak disiplin," tutur Argo.
Belum diketahui dengan pasti motif dari anggota Polantas tersebut mengkonsumsi sabu. "Jadi (DF) tidak mengungkapkan dengan pasti motifnya apa, yang terpenting dia adalah pengguna," katanya.
Kejadian ini bermula saat anggota Biro Provos Divisi Propam Polri berpatroli di area servis di pintu keluar Tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Selasa (22/8). Saat itu, anggota menemukan enam oknum anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang memeriksa pengendara mobil.
Dalam patroli tersebut, ada dua oknum yang diamankan, yakni Brigadir DF dan Brigadir HFS. Sedangkan empat oknum lainnya melarikan diri saat hendak ditangkap. (idh/idh)
Comments
Post a Comment