
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengatakan tindakan petugas Posuska yang menurunkan penumpang tersebut sudah sesuai prosedur. Karena siapapun baik itu masinis, kondektur, semua penumpang baik sipil maupun militer yang menumpang kereta api harus taat pada aturan yang berlaku.
"Itu tindakan yang tepat, jangan sampai nanti menjadi preseden buruk layanan kereta api. Kalau nanti satu orang dibiarkan merokok, petugas KA diam saja, itu kan berbahaya. Jadi aturan berlaku untuk siapapun. Denda tidak ada, hanya diturunkan di stasiun terdekat," kata Eko Budiyanto di kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta di Jl Lempuyangan, Rabu (9/8/2017).
Eko menegaaskan untuk penegakan aturan di kereta api harus tegas tidak pandang bulu. Kalau ada penumpang KA jarak jauh atau dekat tidak taat seperti merokok maka yang pertama diperingatkan lebih dahulu. Tetapi jika menentang maka dipastikan diturunkan di stasiun terdekat.
Jika ada pegawai KA mengetahui ada penumpang yang melanggar aturan tetapi melakukan pembiaran maka juga akan dikenai sanksi. PT KAI tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
"Ini bukan arogansi, bukan sok pemberani. Tapi ini adalah untuk penegakkan aturan. Untuk kenyamaan penumpang jasa kereta api," katanya.
Menurutnya, aturan lain yang masih seringkali dilanggar adalah adanya pengantar yang memaksa masuk stasiun. Padahal aturanya pengantar tidak diperbolehkan sampai masuk.
Stasiun KA Rewulu di Kecamatan Sedayu, Bantul itu merupakan stasiun kecil di sebelah barat Stasiun KA Patukan, Ambarketawang Kecamatan Gamping, Sleman.
Stasiun KA Sedayu jaraknya kurang dari 8 km dari Stasiun Tugu Yogyakarta atau terletak di tengah antara Stasiun Patukan dan Sentolo Kulon Progo. Stasiun Rewulu paling banyak disinggahi KA pengengkut BBM karena berdekatan dengan Depo Pertamina Rewulu. (bgs/bgs)
Comments
Post a Comment