
Penutupan yang berlangsung Rabu (9/8/2017) dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Koramil, Polsek Magelang Tengah.
"Kami minta kantornya ditutup berikut aktivitas perekrutan driver, karena pendirian kantor ini tidak mengantongi ijin apa pun," kata Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, usai koordinasi dengan manajemen Go-Jek di Jalan Kol. Sugiyono, Magelang.
Meski kantor manajemen ditutup, namun para driver ojek online masih bisa beroperasi. Pasalnya, Pemkot Magelang tidak memiliki kewenangan untuk menutup aplikasi ojek online.
"Kami hanya menutup kantornya, bukan aplikasinya. Kalau aplikasinya nanti urusan Kominfo," ujar Singgih.
Adapun penutupan kantor manajemen Go-Jek tersebut, menurutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
"Pada pasal 16 tentang tertib usaha disebutkan bahwa sebuah usaha harus memiliki izin. Kami lihat, kantor Go-Jek ini tidak berizin, sehingga perlu ada tindakan," ungkapnya.
Kabid Ketertiban Umum, Otros Trianto menambahkan sebelum tindakan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu menegur secara lisan pihak manajemen pada tanggal 17 Juli lalu dengan datang langsung ke kantor. Setelah itu manajemen dipanggil ke kantor Satpol PP pada 19 Juli 2017 dengan tujuan sama.
"Saat ini, manajemen Go-Jek sudah menutup kantor dengan sendirinya. Sehingga, tidak kami pasang segel," kata Otros.
Terkait surat rekomendasi, menurutnya, mutlak diperoleh dari kepala daerah untuk mengurus perijinan usaha. Apalagi ojek online ini merupakan usaha baru di Kota Magelang.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Driver Go-Jek Magelang, Eko Setyo Raharjo menyayangkan penutupan kantor tersebut. Namun demikian, ia merasa senang karena pemerintah tidak menutup aplikasinya.
Karena aplikasi hidup, kami masih bisa beroperasi seperti biasa. Kami diminta menghindari gesekan dengan angkutan konvensional. Juga tidak melanggar zona merah dan melayani konsumen dengan baik. Intinya, kami masih bisa beroperasi sudah senang," tandasnya.
(bgs/bgs)
Comments
Post a Comment