
"Kita akan panggil untuk dimintai keterangannya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana di Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa (1/8/2017).
Sugiarti dibantu dua keponakannya yang berinisial FH dan R. Sapta mengatakan keterlibatan kedua keponakan Sugiarti sebagai pemesan order fiktif tersebut.
"Dua keponakannya ini baru muncul setelah kami periksa Sugiarti. Keponakannya ini hanya membantu memesan," kata Sapta
Polisi juga menyita telpon genggam milik Sugiarti. Polisi mentafsir lerugian yang dialami Julianto kurang lebih sekitar Rp 2 juta.
Polisi telah menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Go Food yang mengatasnamakan Julianto Sudrajat. Dalam aksinya, Sugiarti dibantu 2 keponakannya.
"Tersangka mengakui melakukan orderan fiktif kepada Julianto itu dibantu 2 keponakannya," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo kepada detikcom, Senin (31/7). (ibh/fjp)
Comments
Post a Comment