
"Saksi melihat ada 5 Unit Sepeda Motor berada di luar kontrakan dan tidak ada orangnya di luar," ujar Pjs Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam keterangannya, Selasa (1/8/2017).
Saksi dan warga kemudian masuk ke dalam rumah kontrakan karena curiga dengan kegiatan penghuninya. Saat masuk ke dalam rumah saksi melihat para pelaku sedang asyik menikmati miras dan berpesta narkoba.
"Lalu saksi memanggil warga untuk menyaksikan dan menegur si pengontrak rumah, lalu saksi masuk ke dalam kontrakan tersebut bersama dengan warga dan didapat ada orang yang diduga sedang pesta miras dan narkoba. Kemudian saksi menelpon Bhabinkamtibmas," katanya.
Polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 5,5 ons, daun ganja kering seberat 1 Kg per 1 bal, serta beberapa barang bukti lainnya. Keenam pelaku saat ini tengah diamankan Mapolsek Sukmajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (nvl/fjp)
Comments
Post a Comment