
Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiad Bachtiar mengatakan pelaku pecah kaca itu menggunakan modus anyar. Aksi mereka sebelum ditangkap di Jalan Pekarungan Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk pada Rabu (11/10/2017) lalu.
Biasanya pelaku pecah kaca menggunakan pecahan keramik dari busi, tapi pelaku yang beraksi di Cirebon ini menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi. Dari tiga pelaku yang beraksi, polisi berhasil meringkus dua pelaku, yakni NM dan VA. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Cibiru, Kota Bandung.
"Tiga hari setelah melakukan aksinya, SRT langsung melakukan penyelidikan. Dua pelaku berhasil ditangkap dan satu pelaku dengan inisial R masih DPO. Mereka memakai cincin untuk memecah kaca mobil, ini termasuk modus baru," kata Adi Vivid saat press release di Mapolresta Cirebon, Rabu (18/10/2017).
Foto: Sudirman WamadCincin yang sudah dimodifikasi itu terbuat dari besi dan memiliki ujung yang runcing. Bahkan, sambung Adi Vivid, kaca mobil pecah hanya dengan satu pukulan. Ia mengatakan sebelum melakukan aksinya pelaku selalu mengintai dan mengamati korban yang baru keluar dari bank.
"Jadi pelaku ini mencari sasaran tidak random, ada yang bertugas mengamati dan mencari korban di depan bank. Kemudian korban diikuti, apabila mobil korban berhenti lama atau agak lama. Maka satu pelaku akan turun untuk mecahin kaca mobilnya," papar Adi Vivid.
Aksi pelaku itu, dikatakan Adi Vivid terekam CCTV yang berada TKP. Sehingga mempermudah polisi melakukan pengembangan. Namun, kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran sempat melarikan diri saat melakukan pengembangan untuk menangkap R.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363, maksimal lima tahun kurungan penjara. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap R," ucapnya.
Di tempat yang sama, VA yang merupakan eksekutor aksi tersebut mengaku mendapat instruksi dari R. Ia mengaku aksinya ini merupakan kali pertama.
"Baru pertama, sekali pukul pecah. Duitnya dibagi rata, R yang membagi. Kemarin dapat bagian Rp 30 juta untuk dua orang, sisanya untuk R," kata VA.
VA mengaku selalu mengantongi cincin yang sudah di modifikasi itu. Ketika mobil korban berhenti, sambung VA, dirinya langsung memakai cincin dan menunggu kondisi sepi.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sebuah motor jenis Honda Beat dengan nopol D 4280 JR yang digunakan pelaku, sebuah cincin, sebuah kunci busi, dua helm hitam, dan uang senilai Rp 20 juta. (ern/ern)
Comments
Post a Comment