
Misrodhoh mengaku kaget saat rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun di Kauman Gang 1, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, dinyatakan bermasalah. Rumah seluas 30 meter persegi itu digugat kepemeilikanya oleh kemenakannya, Muchibul Choiri, ke Pengadilan Negeri Pekalongan. Muchibul kini masih aktif sebagai anggota TNI yang bertugas di Jakarta.
"Ini saya punya surat jual beli (tanahnya). Dari pertamanya jual beli ke almarhum suami saya. Dulu belinya masih perkarangan. Terus kami bangun rumah di sini," papar dia dalam bahasa Jawa saat ditemui detikcom di rumahnya, Rabu (19/10/2017).
Dipaparkan oleh Misrodhoh, tanah seluas 170 meter itu semula milik seorang bernama Makhful yang dijual kepada Masud pada 12 januari 1968, seharga Rp 10 Ribu. Pada 20 Maret 1971, oleh Masud tanah itu dijual kepada Zuhdi bin Achmad Abdulhadi (suami Misrodhoh) seharga Rp 25 ribu. Di tanah itulah, Zuhdi dan Misrodhoh membangun rumah seluas 30 meter persegi yang ditempati hingga sekarang.
Misrodhoh menunjukan surat jual beli tanahnya. (Foto: Robby Bernardi/detikcom)Misrodhoh tidak tahu mengapa kemenakannya bisa mempunyai sertifikat atas nama tanah tersebut. Namun dia mengaku bahwa dulu surat jual beli tanah ini tersebut pernah dipinjam oleh lurah setempat dengan alasan ingin melihat surat ini. Dia menduga pada saat surat jual beli dipinjam itulah proses pembuatan sertifikat atas nama Muchibul Choiri dibuat.Kasus gugatan tersebut kini berjalan. Rencanaya, Rabu pekan depan dijadwalkan putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Pekalongan. "Nek ngene iki aku dadi bingung tenan (Kalau jadi begini, saya benar-benar bingung)," ujar Misrodhoh yang sehari-hari mencari nafkah sebagai tukang jahit.
"Kami melihat ketidakadilan yang dialami oleh nenek Misrodhoh. Tadi telah dilakukan pengecekan pihak pengadilan terkait tanah dan rumah yang bersengketa. Kita tunggu putusannya dulu. Kami akan mempertahankan dengan memberikan bantuan hukum kepada beliau," ujar M Yusuf, seorang pengacara yang berniat membantu Misrodhoh. (mbr/mbr)
Comments
Post a Comment