
Soheil Arabi semula divonis mati pada Agustus 2014 setelah dituduh menghina Nabi Muhammad dan 12 imam suci Syiah lewat komentar-komentarnya di media sosial. Pria Iran itu juga dinyatakan bersalah atas "penghinaan pejabat-pejabat negara" dan "propaganda terhadap rezim".
Jaksa penuntut umum Teheran, Jafari Dolatabadi mengatakan, Arabi kini divonis penjara. Namun tidak disebutkan berapa lama Arabi akan mendekam di penjara.
"Hukuman awalnya adalah eksekusi dan perubahan hukuman menjadi hukuman penjara oleh Mahkamah Agung menunjukkan independensi para hakim," kata Dolatabadi seperti dikutip media terkait pengadilan, Mizan Online seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (18/10/2017).
Sebelumnya vonis mati terhadap Arabi, yang berumur 30-an tahun, telah menuai kritikan dari para aktivis HAM. Kelompok Human Rights Watch telah menyerukan Iran untuk membatalkan vonis mati terhadap Arabi. Otoritas Iran juga diserukan untuk mereformasi hukum kriminal untuk memperbaiki kebebasan berbicara.
Otoritas Iran tidak pernah memberikan angka resmi soal eksekusi di negeri itu. Namun menurut organisasi HAM, Amnesty International, pada tahun 2016 Iran memiliki angka eksekusi mati tertinggi kedua di dunia setelah China. Kebanyakan terdakwa dihukum gantung karena terkait dengan peredaran narkoba.
(ita/ita)
Comments
Post a Comment