
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis merasa bangga dengan pegiat angkutan konvensional dan online yang memilih untuk berdamai. Ikrar perdamaian itu dinilai Azis merupakan bukti bahwa kedua belah pihak memilih kepentingan yang lebih besar untuk Kota Cirebon.
Ia juga berterimakasih kepada Polresta Cirebon telah menjadi jembatan pemersatu kedua belah pihak "Kita mensyukuri sekali. Polreta Cirebon berhasil menyatukan kekuatan perekonomian yang besar di Kota Cirebon, yakni angkutan konvensional dan online. Buktinya dengan semangat kebersamaan ini apapun kita bisa satukan," ucapnya usai memimpin ikrar perdamaian di Mapolresta Cirebon, Jumat (6/10/2017).
Ikrar perdamaian, sambungnya, merupakan langkah besar yang patut dicontoh untuk daerah lain dalam kehidupan bermasyarakat. Setelah ikrar perdamaian, dikatakan Azis, pihaknya akan langsung membahas pembentukan Satuan Petugas Tranportasi Online dan Konvensional (Satgas Oke).
"Nanti akan ada tim satgas. Kita akan menindaklanjuti poin tentang titik penjemputan, nanti satgas itu akan menentukan dan membuat titik penjemputan di mal, sekolah, terminal, dan stasiun. Ini sesuai dengan kesepakatan bersama," katanya.
[Gambas:Video 20detik]
Azis yakin masyarakat Indonesia lain bisa melihat dan mencontohkan apa yang telah dilakukan warga Cirebon ini. "Kami semua, Forkompinda mengharapkan kesepakatan yang dibuat dan diikrarkan sebagai pedoman bersama dalam melakukan sesuatu," tegasnya.Ditempat yang sama, Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan ikrar perdamaian yang dilakukan warga Cirebon bisa menjadi contoh untuk daerah lain di Indonesia untuk menyelesaikan perseteruan angkutan konvensional dan online.
"Ini merupakan ciri orang Cirebon yang mengutamakan musyawarah. Ini bisa di contoh kota lain," tegasnya.
Lebih lanjut Adi mengatakan, segera mungkin pihaknya akan langsung membahas pembentukan Satgas Oke, yang rencananya bakal beranggotakan 20 orang, 10 orang dari angkutan online dan 10 angkutan konvensional. Perwakilan yang masuk ke dalam satgas itu akan dibuatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Nanti akan ada kegiatan lanjutan untuk menentukan titik penjemputan, ini bisa di tiru di kota lain. Yang jelas, penentuan titik ini tidak akan keluar dari kesepakatan damai. Mungkin pekan depan kita akan survei dulu," ucap Adi.
Satgas pun akan memberikan sanksi jika ada angkutan online maupun konvensional yang melanggar salah satu pasal dalam kesepakatan yang telah dibuat. Satgas Oke, sambung Adi Vivid berada dalam binaan polisi dan Dishub.
Sementara ikrar perdamaian antara angkutan konvensional dan online di Kota Cirebon itu berisi delapan poin. Berikut ikrar perdamaiannya :1. Secara sadar dan penuh tanggung jawab akan menaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.2. Tidak akan melakukan tindakan sweeping, tindakan anarkis, tindakan lain yang merugikan kedua belah pihak dan kepentingan umum.3. Senantiasa mengedepankan musyawarah melalui dialog bersama dengan penuh rasa kekeluargaan.4. Tidak akan melakukan tindakan balas dendam apabila terjadi aksi sweeping oleh salah satu pihak dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian.5. Menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon dan menjadi pelopor keselamatan berlalulintas.6. Membentuk Satgas Gabungan untuk mengawasi pelaksanaan ikrar damai ini.7. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.8. Sanggung menerima sanksi hukum bila melanggar ikrar damai ini.
Sementara itu di Kota Bandung, kisruh sopir angkutan konvensional dan angkutan online masih berlanjut. Belum ada perdamaian di antara mereka. Bahkan rencananya 10-13 Oktober 2017 mendatang sopir angkutan konvensional akan melakukan aksi demo. (avi/avi)
Comments
Post a Comment