
Penyegelan yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial itu dilakukan pada Jumat (5/10/2017) dengan melibatkan sejumlah personel Satpol PP Kota Bandung dan Polrestabes Bandung.
"Apartemen ini ada delapan pelanggaran. Beberapa di antaranya kelebihan lantai, dari fungsi komersil tapi dikontrakan dan memapas sungai," tegas Oded usai penyegelan.
Foto: Tri IspranotoAkibatnya dua bangunan masing-masing dari lantai lima hingga lantai tujuh disegel dan untuk sementara tidak diperbolehkan dihuni dan harus dikosongkan. Sementara penghuni di lantai satu hingga empat masih diperbolehkan.Soal keberadaan sebagian penghuni yang sudah mengisi kamar di lantai lima hingga tujuh, Oded menegaskan hal itu bukan kewenangan pemerintah melainkan sudah keharusan pengelola memberi solusi.
"Itu urusan pengelola karena sudah tahu melanggar tapi tetap dikomersilkan. Tidak ada urusan. Kami hanya berurusan dengan pemilik. Sementara penghuni urusan dengan pemilik," ucapnya.
Di tempat yang sama Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana menegaskan ada beberapa pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satunya adalah bangunan yang tidak sesuai karena berada di tebing sehingga membahayakan.
"Lalu ada penyempitan sungai dikhawatirkan masyarakat dirugikan kalau tiba-tiba terjadi banjir," ucapnya.
Foto: Tri IspranotoSementara itu penanggungjawab operasional Anto mengaku tak mengetahui secara pasti terkait proses pembangunan. Sebab hal itu ditangani oleh penanggungjawab proyek atau mandor.Saat ini, kata Anto, tidak semua kamar sudah terisi. Dari sekitar 180 kamar baru terisi sekitar 60. "Kalau di lantai lima, enam dan tujuh itu masih sangat sedikit. Karena memang belum selesai semua pembangunan," katanya.
Soal keberadaan penghuni di lantai lima hingga tujuh yang harus angkat koper, Anto mengungkapkan hal itu akan dibicarakan pada proses selanjutnya. Terlebih saat ini dirinya belum tahu kapan lantai tersebut harus dikosongkan dan dibongkar.
"Kalau penghuni ya lihat dulu. Kalau nanti mau dibongkar baru diberi tahu. Untuk saat ini kita belum sempat menginformasikan terkait hal ini (penyegelan)," pungkas Anto. (avi/avi)

Comments
Post a Comment