
"Mereka kami amankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen IMTA maupun KITAS. Dokumen yang ditunjukkan hanya visa kunjungan sementara," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus AKBP Rofiq saat dihubungi detikcom, Kamis (7/9/2017).
Anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi tentang adanya tenaga kerja asing yang tidak dilengkapi dengan dokumen di wilayah Kenjeran.
Kemudian, pada Selasa (5/9/2017) lalu, anggota tipiter menggrebek PT Granting Jaya, Kenjeran, Surabaya. Di perusahaan tersebut, ada 6 WN China yang sedang melakukan aktivitas. Keenam TKA itu pun dikeler ke lokasi pekerjaan yang digarapnya.
"Mereka kami amankan saat memasang mesin permainan untuk taman hiburan di Kenjeran," tuturnya.
Keenam WN China itu adalah LZ, SRX, PJ, LRZ, LZJ, dan ZGJ (semuanya laki-laki). Mereka langsung dibawa ke Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga akan memintai keterangan beberapa saksi lainnya.
Jika mereka terbukti ilegal, polisi akan menjerat pidana Pasal 185 jo pasal 42 ayat 1 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. (iwd/iwd)
Comments
Post a Comment