
"Ada 21 kemasan yang kita tahu dari produk tersebut nggak sesuai dengan isinya. Tapi perintah untuk memproduksinya diselewengkan atau diturunkan grade dari kontraknya," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Agung menjelaskan pemalsuan kualitas beras itu merugikan konsumen dan retail. Pasalnya, beras yang dibayar konsumen melalui retail tidak sepadan dengan kualitas dan mutu.
"Di kontrak disebutkan kualitas mutu nomor dua, ternyata yang dikerjakan dengan perintah kerja diminta dengan kualitas mutu lima. Mutu dua umpamanya pecahan berasnya 15 persen. Kalau 50 persen itu standar terendah biasanya di bawah mutu lima," kata Agung.
"Demikian juga dengan varietas maunya beras Rojolele. Juga dalam kontak dimintanya itu, tapi ternyata isinya bukan varietas Rojolele. Harganya terlalu mahal dengan mutu seperti itu," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat PT IBU dengan pasal penipuan dan perlindungan konsumen. Hal itu terkait dengan kualitas yang tidak sesuai antara yang tertera pada kemasan dan isinya.
"Kami akan jerat dengan pasal penipuan. Korbannya tidak sakit, tapi terkait kualitas. Dalam Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen, apa yang dinyatakan dalam kemasan adalah janji produk. Kita tidak boleh bohongi itu," ucap Agung. (ams/ams)
Comments
Post a Comment