
"Iya betul, kemarin yang bersangkutan kita amankan di rumahnya di Babelan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/8/2017).
Tersangka itu diketahui berinisial KM. Dengan demikian, jumlah tersangka yang ditangkap menjadi enam orang, yaitu SU (40), NA (39), SD (27), KR (55), AL (18), serta KM yang baru ditangkap.
"KM dimintai uang Rp 10 ribu oleh SD (penyiram bensin ke tubuh terduga pencuri) yang kemudian dibelikan bensin eceran," jelas Asep.
Dari hasil pemeriksaan, KM disebut Asep belum mengakui perbuatannya. Menurut Asep, KM mengaku tidak tahu bila uang yang diberikan kepada SD digunakan untuk membeli bensin.
"Yang jelas, dia mengakui ikut menganiaya (terduga pencuri amplifier). Sementara ini yang bersangkutan diduga ikut membantu Saudara SD membeli bensin dan menganiaya Joya," ungkap Asep.
Asep mengatakan saat ini masih ada dua tersangka yang dikejar. Dia mengimbau agar dua tersangka itu menyerahkan diri.
"Lebih baik menyerahkan diri karena, ke mana pun lari, akan kami kejar. Kalian kabur meninggalkan keluarga, ingat, mereka perlu dihidupi," ujar Asep.
Asep menyebut KM dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya terduga pencuri amplifier di musala tewas dibakar di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (1/8) petang. Sebelum dibakar, terduga sempat diamuk massa menggunakan tangan kosong. (edo/dhn)
Comments
Post a Comment