
Purworejo Mengaku menjadi dukun sakti mandraguna yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit, Kukuh Sasmita (49) melancarkan aksi cabul ke pasiennya. Kukuh diciduk polisi setelah seorang korban melaporkannya.
Warga Dusun Bakung Kidul, Desa Kendalrejo, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini kini ditahan di Mapolres Purworejo.
Korban yang merupakan seorang remaja perempuan dipaksa melayani nafsu bejat sang dukun cabul selama menginap seminggu di rumah pelaku tersebut.
Kejadian itu bermula ketika korban sering mengeluh sakit pada bagian perut sejak umur 14 tahun. Menhetahui hal itu tetangga korban menyarankan untuk berobat pada Kukuh yang dianggap dukun sakti.
Saranpun diiyakan oleh kedua orang tua korban sehingga korban pun diantar menuju rumah sang dukun. Setibanya di sana, Kukuh yang berlagak bak seorang dukun sakti mandarguna langsung menerawang penyakit pelajar kelas dua SMA tersebut.
Hasil terawangan menyebutkan bahwa korban telah digunaguna dan akan dijadikan tumbal oleh seseorang. Mendengar pengakuan sang dukun, korban beserta keluarganya pun takut sehingga mau tidak mau harus menuruti perkataan pelaku. Korban diminta menginap selama seminggu di rumah pelaku untuk diobati hingga sembuh.
Namun tak dinyana, selama menginap seminggu di rumah pelaku yang mengaku menjadi dukun baru sekitar sebulan itu, korban justru dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
"Belum lama kok mas, saya jadi dukun baru sekitar sebulan," katanya kepada detikcom Jumat (25/08/17).
Pelaku mengaku telah menyiapkan telur angsa yang dijadikan media penyembuh penyakit sang korban. Selain itu, pelaku juga menyiapkan satu buah batu akik serta tujuh ekor ulat yang digunakannya untuk membohongi korban bahwa santet telah hilang karena barangbarang tersebut telah berhasil keluar dari tubuh korban.
"Ya memang sudah saya siapkan barangbarang itu, biar korban percaya," lanjutnya.
Pria bercucu satu itu juga mengaku telah menggauli korban sebanyak 3 kali.
Akhirnya, korban pun menceritakan kepada orang tuanya atas kejadian yang menimpanya. Mengetahui anak kesayangannya diperlakukan tidak senonoh, Ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian, hingga akhirnya pelakupun berhasil diringkus di rumahnya.
Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo membenarkan bahwa telah terjadi kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Ya benar telah terjadi tindak asusila tersebut yang dilakukan pelaku KS terhadap korban," ungkap Kapolres.
Satrio menambahkan bahwa saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu butir telur angsa, satu buah batu akik, tujuh ekor ulat hongkong, toples serta pakaian korban.
Pelaku sendiri bakal dijerat dengan pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Comments
Post a Comment