
Bandung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja. Petugas menyita barang bukti ganja seberat 330 kilogram.
Kasus peredaran ganja ratusan kilogram ini dibongkar personel Bidang Pemberantasan BNNP Jabar pada Selasa (22/8). Petugas mencium aktivitas penyelundupan narkoba yang dilakoni sekelompok orang via Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan mobil jenis minibus.
"Kita sudah mendapat informasi terkait penyelundupan ganja dari Aceh tujuan Jawa Barat. Setelah turun dari kapal, kita ikuti mobil tersebut," ucap Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel via pesan singkat, Jumat (25/8/2017).
Minibus perak bernopol B 7106 IT itu terlacak menuju ke sebuah rumah di kawasan Bekasi. Setiba di tempat tujuan, petugas langsung meringkus pengendara dan pemilik rumah. Pengendara berinisial SA dan pemilik rumah berinisial A tak berkutik saat diciduk petugas.
"Kita langsung mengamankan kedua orang tersebut," katanya.
Personel BNNP Jabar menggeledah mobil. Petugas menemukan ada 323 bungkus ganja yang dilapisi lakban coklat.
"Ganja itu disembunyikan di bawah lantai kendaraan tersebut yang telah dimodifikasi. Setelah ditimbang, total dari 323 bungkus ganja itu beratnya mencapai 330 ribu gram atau 330 kilogram," tuturnya.
Dari hasil interogasi kepada SA dan A, petugas mendapat informasi barang tersebut dipesan oleh M alias D yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta. Tim lalu bergerak dan menangkap M di kediamannya.
Daniel menambahkan saat ini BNNP Jabar masih mendalami terkait penyelundupan oleh ketiga tersangka tersebut. Mereka sudah diboyong ke BNNP Jabar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya di atas enam tahun bui.
"Mereka sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait perkara peredaran gelap narkotik," kata Daniel.
Comments
Post a Comment