
"Membela dan siap mendukung langkah Saudara Rusdianto Samawa untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan status tersangka. Meminta Ibu Susi Pudjiastuti untuk legawa, mencabut laporan ke Bareskrim," ucap Ketua Umum Anni, Riyono, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Riyono meminta Susi mencabut laporannya sebagai sikap seorang negarawan. "Sebagai wujud sikap negarawan yang mendengar dan memahami, bahwa tidak semua kebijakan yang dikeluarkan itu diterima oleh semua pihak," kata Riyono.
Selain itu, dia mengkritik laporan yang dilayangkan Susi. "Mengkritik keras laporan Menteri Kelautan dan Perikanan atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebagai pejabat publik, (Susi) harus siap dan bersedia dikritik oleh siapa pun. Sebagai upaya perbaikan dan keseimbangan penyusunan kebijakan bagi kesejahteraan nelayan Indonesia," kata Riyono.
Riyono juga mengatakan akan melakukan judicial review terhadap peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Susi. Dia juga meminta dilakukan kajian serta uji petik alat tangkap cantrang dan payang.
"Aliansi Nelayan Indonesia akan melakukan judicial review berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri sebagai bentuk koreksi konstitusional yang dilindungi oleh hukum. Serta menagih janji KKP Dirjen Tangkap saat pekan yang lalu di KSP untuk melakukan kajian dan uji petik alat tangkap cantrang dan payang yang sudah menjadi janji dan komitmen," kata Riyono.
Sebelumnya, aktivis nelayan Rusdianto Samawa ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Susi Pudjiastuti. (dhn/dhn)
Comments
Post a Comment