
"Tadi ada 5 yang kita bawa ke kantor. (Karena) Paspornya sementara tidak dapat menunjukkan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Jaksel, Idul Adman di lokasi, Jalan Kalibata Raya, Pancoran, Jaksel, Selasa (15/8/2017).
Dia menambahkan, petugas akan menindak secara hukum (pro justicia) kepada kelima orang tersebut jika tidak dapat menunjukkan paspornya.
"Kalau memang sampai besok tidak ada paspornya, atau pada batas waktunya tidak dapat menunjukkan, nanti kita proses ke pengadilan, projusticia. Bisa juga kita deportasi," ujar Idul.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menggelar razia di Apartemen Kalibata City. Foto: Jabbar Ramdhani-detikcomDalam razia ini juga ditemukan WNA yang memiliki perbedaan identitas dalam paspornya. Petugas lalu menahan paspor mereka.
"Tapi ada juga yang alamat di paspornya beda. Itu kita ambil paspornya, keep sementara sampai nanti di kantor sponsornya datang untuk jelaskan itu. Tapi nanti kalau paspornya, izin tinggalnya jelas, nanti kita lepaskan," ungkapnya.
Razia ini dilakukan sejak pukul 19.00 WIB sampai 22.00 WIB. Petugas dibagi dalam lima tim untuk memeriksa WNA di kompleks apartemen yang memiliki 18 tower ini.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menggelar razia di Apartemen Kalibata City. Foto: Jabbar Ramdhani-detikcomIdul mengatakan, dalam razia ini paling banyak ditemukan WNA yang memegang kartu pengungsi yang dikeluarkan oleh lembaga Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Petugas lalu mengecek mereka di situs UNHCR. Petugas melepas WNA yang namanya tercantum dalam situs tersebut.
"Tadi ada sekitar 40-50 yang kita cek tadi. Rata-rata semua dilengkapi dokumen," ucap dia.
Idul mengatakan razia ini digelar serentak se-Jabodetabek. Petugas Imigrasi di setiap wilayah melakukan pengecekan terhadap surat izin tinggal para WNA.
"Jadi semua WNA di wilayah masing-masing kita lakukan pendataan. Yang sekarang ini dilakukan serentak se-Jabodetabek," tuturnya. (jbr/idh)

Comments
Post a Comment