
Dimas Kanjeng mengaku tidak bersalah dan tidak pernah membunuh mantan pengikutnya Abdul Ghani. "Saya tetap tidak terima lah. Saya tidak membunuh divonis 18 tahun penjara. Dari itu, saya lebih baik mengajukan banding saja. Saya sadar sebagai warga negera yang baik, saya hargai proses hukum tapi ini saya kira di luar dugaan saya," kata Dimas Kanjeng usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Pengikut menangis haru saat maha guru mereka dijatuhi vonis 18 tahun penjara. Foto: M RofiqDimas Kanjeng yang mengenakan baju batik warna hijau ini optimistis bandingnya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim)."Kan masih ada sidang berikutnya. Kita lihat saja nanti seperti apa pada sidang berikutnya karena kami telah mengajukan banding. Siapa yang akan menerima, seorang yang tidak berbuat, lalu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," ujar Dimas Kanjeng saat dikeler ke mobil tahanan Rutan Medaeng.Saat Dimas Kanjeng keluar pengadilan, ratusan pendukung menyambutnya. Mereka menangis haru dan tidak terima atas vonis tersebut.
Para pengikut berebut berusaha memeluk Dimas Kanjeng dan bersalaman. Namun, niat mereka memeluk dan bersalaman dengan Dimas Kanjeng dihalau polisi. Dimas Kanjeng lalu bergegas masuk ke mobil tahanan.Ketua majelis hakim, Basuki Wiyono, memvonis Dimas Kanjeng 18 tahun penjara. Dimas Kanjeng dijerat pasal pembunuhan berencana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pemilik Padepokan Dimas Kanjeng ini divonis seumur hidup. Atas vonis itu, jaksa juga mengajukan banding. (aan/rvk)
Comments
Post a Comment